Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
  • Buku Panduan Penilaian Kinerja Siswa
  • Kumpulan Peraturan Presden (Perpres) Tahun 2018
  • Juknis Penggunaan Sispena 2.0 Untuk Asesor Ban Paud Dan Pnf Tahun 2019/2020
  • Pp Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pp Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
  • Lomba Foto "Unggul Versi Kamu"
  • Juknis Pemilihan Pengawas SD Smp Sma Smk Berprestasi Tahun 2019
  • Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
  • Contoh Instrumen Supervisi Akademik Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment