Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Revisi POS Un Tahun 2020 Dan Siaran Pers: Bsnp Tidak Lagi Menerbitkan POS Usbn
  • Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya
  • Metode Demontrasi
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Matematika Sma Program Ips Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Contoh Laporan Pengembangan Diri
  • Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis Ppdb TK Sd Smp Sma Smk
  • Jadwal Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Lpdp Tahun 2019/2020
  • Uu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
  • Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment