Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Daftar Pemenang / Juara Osn 2016 Jenjang Sma Tingkat Nasional
  • Teori Belajar Kognitif
  • Pns Harus Siap-Siap, Inpassing Nasional Dilaksanakan 2 Tahun
  • Revisi POS Un Tahun 2020 Dan Siaran Pers: Bsnp Tidak Lagi Menerbitkan POS Usbn
  • Lomba Coding Edusiber 2019 Untuk Guru Dan Siswa Sma/Smk Tahun 2019
  • Kma Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah (Struktur Kurikulum MI Mts Ma Mak)
  • Latihan Soal Un Unbk Bahasa Indonesia Program Paket B
  • Cara Melaporkan Sms Berhadiah Penipuan via Telkomsel, Indosat, Dan XL
  • Soal Ukk / Pat Geografi Sma Kelas 11 (XI) Kurikulum 2013

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment